Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Berdasarkan pemantauan kondisi terakhir pandemi COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam upaya Pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) bagi aparatur sipil negera (ASN). Kebijakan ini sesuai dengan surat Kemensesneg No. B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, perjalanan ASN ke luar negeri untuk dapat ditangguhkan kecuali PDLN yang bersifat sangat esensial dan merupakan arahan Presiden dan Tugas Belajar.

Kondisi ini akan terus dievaluasi secara berkalan sesuai dengan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Leave a comment