Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut.
- Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
- Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan ke Universitas paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum keberangkatan.
- Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD.
- Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan, serta dilakukan sepanjang tugas yang bersangkutan di dalam negeri tidak ada yang mendesak, dan dengan memperhatikan efisiensi APBN/APBD.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya.
- Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
- Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah.
- Untuk mahasiswa, diperlukan surat keterangan dari Pusat Layanan dan Kemitraan Internasional (International Office).
- Kartu Pegawai bagi Dosen dan Tendik
- Kartu Tanda Mahasiswa bagi Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pengantar dari Fakultas yang ditujukan ke WR1 (melalui SIKD)
- Letter of Acceptance atau Letter of Invitation dari universitas tujuan
- Bukti Korespondensi dengan instansi/institusi pengundang/tujuan berupa tangkapan layar email atau lainnya
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) – contoh terlampir
- Surat Keterangan Jaminan Pembiayaan Mandiri (bermeterai) – contoh terlampir
- Urgensi Kegiatan – contoh terlampir
- Rancangan Anggaran Biaya (RAB) – Contoh terlampir
- Rundown Kegiatan – contoh terlampir
- Catatan:
- Semua Dokumen kecuali Surat pengantar disimpan pada gDrive dalam format PDF.
- Link gDrive dilaporkan ke International Office untuk verifikasi dan selanjutnya diserahkan ke petugas SP-SETNEG Universitas.
- Apabila pengurusan SP-SETNEG disertai dengan Pengurusan Exit-Permit, silah cek persyaratan pengurusan Exit Permit
- Untuk mengakses contoh dokumen, diperlukan login dengan email berekstensi @unej.ac.id
- informasi lebih lengkap, dapat langsung ke BAKA Universitas Jember
